Senin, 25 Agustus 2008

penetapan KKM

Penetapan KKM dalam KTSP.

PENETAPAN

KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL

  1. Pendahuluan

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pada dasarnya merupakan pengembangan dari Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) yang mempuanyai cirr; 1) berorientasi pada pencapaian hasil dan dampaknya (outcome oriented), 2) berbasis pada standar kompetensi dan kompetensi dasar yang tertuang pada Standar Isi, 3) bertolah dari Standar Kompetensi Lulusan (SKL), 4) Memperhatikan pengembangan kurikulum berdiversirikasi, 5) mengembangkan kompetensi secara utuh dan menyeluruh (holistic), 6) menerapkan prinsip ketuntasan belajaran (mastery learning).

Berdasarkan ciri-ciri tersebut khususnya pada point 6), penilaian yang dilakukan dengan penilaian acuan patokan (criteria referenced) dengan asumsi dasarnya adalah,

1. bahwa semua orang bisa belajar apa saja, hanya waktu yang diperlukan berbeda

2. Kriteria harus ditetapkan terlebih dahulu, dan

3. hasil evaluasi tersebut adalah tuntas dan tidak tuntas/ lulus dan tidak lulus.

Ketuntasan belajar dapat diartikan sebagai pendekatan dalam pembelajaran yang mempersyaratkan peserta didik dalam menguasai secara tuntas seluruh standar kompetensi, kompetensi dasar dan indikator yang telah ditetapkan.

Ketuntasan belajar setiap indikator yang telah ditetapkan dalam suatu kompetensi dasar berkisar antara 0-100%. Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 75%. Satuan pendidikan harus menentukan kriteria ketuntasan minimal dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran. Satuan pendidikan diharapkan meningkatkan kriteria ketuntasan belajar secara terus menerus untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal.

Kriteria ketuntasan minimal (KKM) adalah batas minimal ketercapaian kompetensi setiap indikator, kompetensi dasar, standar kompentensi aspek penilaian mata pelajaran yang harus dikuasai oleh peserta didik.

  1. Rambu-rambu Penetapan KKM

- KKM ditetapkan pada awal tahun pelajaran

- KKM ditetapkan oleh kelompok guru mata pelajaran sekolah

- Nilai KKM dinyatakan dalam bentuk bilangan bulat dengan rentang 0 – 100

- Nilai ketuntasan belajar maksimal adalah 100

- Sekolah dapat menetapkan KKM dibawah nilai ketuntasan belajar maksimal

- Nilai KKM harus dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar Siswa (LHBS)

  1. Kriteria Penetapan KKM

KKM ditentukan melalui analisis tiga hal, yaitu tingkat kerumitan (kompleksitas), tingkat kemampuan rata-rata siswa (intake), dan tingkat kemampuan sumber daya dukung sekolah (man, money, material).

A. Tingkat Kompleksitas

(Kesulitan & Kerumitan) setiap KD yang harus dicapai oleh siswa. Tingkat Kompleksitas Tinggi, bila dalam pelaksanaannya menuntut :

- SDM : - memahami Kompetensi yang harus dicapai Siswa

- kreatif dan inovatif dalam melaksanakan pembelajaran.

- WAKTU : - cukup lama karena perlu pengulangan

- PENALARAN dan KECERMATAN siswa yang tinggi.

B. Daya Dukung

yaitu ketersediaan tenaga, sarana dan prasarana pendidikan yang sangat dibutuhkan, BOP, manajemen sekolah, kepedulian stakeholders sekolah.

C. Tingkat kemampuan rata-rata siswa (Intake)

- KKM Kelas VII didasarkan pada hasil seleksi Tes Akademik Umum (TAU), Nilai UAS (Ijazah) dan Nilai rapor kelas VI

- KKM Kelas VIII dan IX didasarkan pada tingkat pencapaian KKM siswa pada semester atau kelas sebelumnya

  1. Langkah-langkah Penetapan KKM

- Menetapkan KKM untuk setiap Indikator

- Menetapkan KKM untuk setiap Kompetensi Dasar melalui rerata dari KKM indikator

- Menetapkan KKM Untuk setiap Standar Kompetensi melalui rerata dari KKM Kompetensi Dasar.

- Menetapkan KKM Untuk setiap aspek mata pelajaran melalui rerata dari KKM standar kompetensi, kompetensi dasar dan indikator yang telah dipetakan berdasarkan aspek.

  1. Menetapkan KKM

KKM dapat ditetapkan melalui cara berikut:

A. Dengan memberikan point pada setiap kriteria yang ditetapkan :

1. Kompleksitas : - Tinggi = 1

- Sedang = 2

- Rendah = 3

2. Daya dukung : - Tinggi = 3

- Sedang = 2

- Rendah = 1

3. Intake : - Tinggi = 3

- Sedang = 2

- Rendah = 1

B. Dengan menggunakan rentang nilai pada setiap kriteria:

1. Kompleksitas : - Tinggi = 50-64

- Sedang = 65-80

- Rendah = 81-100

2. Daya dukung : - Tinggi = 81-100

- Sedang = 65-80

- Rendah = 50-64

3. Intake : - Tinggi = 81-100

- Sedang = 65-80

- Rendah = 50-64

Jika indikator memiliki Kriteria : kompleksitas sedang, daya dukung tinggi dan intake sedang, nilainya adalah rata-rata setiap nilai dari kriteria yang kita tentukan.

Dalam menentukan rentang nilai dan menentukan nilai dari setiap kriteria perlu kesepakatan dalam kelompok guru mata pelajaran tingkat sekolah

  1. Lampiran

A. Contoh format Penetapan KKM untuk indikator dan kompetensi dasar

Kompetensi Dasar/ Indikator

Kriteria Penetapan KKM

KKM

Kompleksitas

Daya Dukung

Intake

1. Memahami prosedur ilmiah untuk mempelajari benda-benda alam dengan menggunakan peralatan

1.1 Mendeskripsikan besaran pokok dan besaran turunan beserta satuannya

1.2 Mendeskripsikan pengertian suhu dan pengukurannya

1.3 Melakukan pengukuran dasar secara teliti dengan menggunakan alat ukur yang sesuai dan sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari

65

70

70

70

80

55

70

70

65

68,6

73,3

63,3

KKM kompetensi dasar (rata-rata dari KKM indikator)

68,4

Contoh Format Penetapan KKM untuk aspek penilaian mata pelajaran

Standar Kompetensi/ Kompetensi Dasar/ Indikator

KKM SK, KD, dan Indikator dipetakan berdasarkan Aspek Penilaian Mapel

1.....

2. .....

3. ....

4. .....

5. ....

SK 1.

KD 1.1.

KD 1.2.

KD 1.3.

SK 2

KD 2.1.

KD 2.2.

KD 2.3.

KD 2.4.

SK 3

KD 3.1.

KD 3.2.

KD 3.3.

KKM Aspek (rata-rata)



Tidak ada komentar: