Kamis, 14 Agustus 2008

BAHAN AJAR KELAS VII

A. Pengantar

Text Box: Pernahkah Kalian melihat orang demonstrasi?Pernahkah Kalian mengikuti kegiatan demonstrasi? Atau kalian membaca di koran tentang aksi demonstrasi? Melihat di televisi orang-orang yang melakukan demonstrasi? Bagaimana suasana demonstrasi yang Kalian lihat? Apakah lancar, tertib, dan tidak mengganggu atau sebaliknya? Tahukah kalian, bahwa kemerdekaan mengemukakan pendapat dijamin oleh negara? Dengan adanya kemerdekaan berpendapat akan mendorong rakyat suatu negara untuk menghargai perbedaan pendapat. Kemerdekaan berpendapat juga akan menciptakan masyarakat yang demokratis. Budaya demokrasi akan tumbuh bila rakyat bebas mengemukakan pendapat yang disertai dengan tanggung jawab. Dengan demikian, kemerdekaan berpendapat merupakan hal yang penting untuk dibelajarkan apabila negara yang dibentuk bertumpu pada kepentingan rakyat.

Dalam bagian ini kalian akan mempelajari tentang hakikat kemerdekaan mengemukakan di muka umum. Sejalan dengan apa yang kalian pelajari tersebut, mudah-mudahan kalian menjadi warga negara yang memahami bagaimana caranya mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab.

B. Penyampaikan Pendapat Di Muka Umum

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, seseorang yang mengemukakan pendapat atau mengeluarkan pikiran dijamin secara konstitusional. Hal itu dinyatakan dalam UUD 1945, Pasal 28, bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Jaminan konstitusional dalam UUD 1945 juga menyatakan, bahwa kebebasan mengeluarkan pendapat juga merupakan bagian dari hak asasi manusia (Pasal 28 E (3).

Demonstrasi Anti-penye-lundupan – Sejumlah mahasiswa Fakultas Peter-nakan Institut Pertanian Bogor (IPB) berunjuk rasa agar pemerintah mencegah penyelundupan sejumlah produk peternakan, seperti anak ayam umur sehari (DOC), telur, dan daging sapi. Sumber: Kompas, 11 Juni 2004.

Rapat Umum -- Kampanye Calon Presiden di Papua. Sumber: Kompas, 11 Juni 2004

Seorang mahasiswa jatuh tergeletak terkena pukulan pasukan antihuru-hara yang berusaha membubarkan aksi unjuk rasa menuntut Presiden Soeharto mundur, di depan Kampus Trisakti, Grogol, 12 Mei 1998. Pada aksi tersebut beberapa mahasiswa Trisakti tewas terkena tembakan yang kemudian menimbulkan kerusuhan sosial di Jakarta dan mencapai puncaknya dengan mundurnya Soeharto dari tampuk kekuasaan. Hingga kini belum ada pertanggungjawaban negara dalam kasus tersebut. Sumber: Kompas, 10 Februari 2004.

Apa yang kalian ketahui setelah melakukan pengamatan terhadap Gambar 1, 2, di atas? Ternyata ketiga gambar tersebut merupakan contoh bagaimana caranya mengemukakan pendapat di muka umum secara bebas dan bertanggung jawab, yakni dalam bentuk demonstrasi dan rapat umum. Mengapa demikian? Ikutilah penjelasan di bawah ini.

Mengeluarkan pikiran secara bebas adalah mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak, atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik, psikis, atau pembatasan yang bertentangan dengan tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum (Penjelasan Pasal 5 UU No. 9 Tahun 1998). Warga negara yang menyampaikan pendapatnya di muka umum berhak untuk mengeluarkan pikiran secara bebas dan memperoleh perlindungan hukum (Pasal 5 UU No. 9 Tahun 1998). Di muka umum adalah dihadapan orang banyak, atau orang lain termasuk juga di tempat yang dapat didatangi dan atau dilihat setiap orang. Lalu bagaimana dengan gambar yang ke-3? Diskusikan dengan teman-teman kalian.

Text Box: Bentuk-bentuk mengemukakan pendapat di muka umumBanyak sekali bentuk-bentuk menyampaikan pendapat di muka umum, misalnya unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas. Unjuk rasa adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum. Pawai adalah cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan di jalan umum. Rapat umum adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu. Sedangkan mimbar bebas adalah kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas terbuka tanpa tema tertentu.

Apa pentingnya kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas di muka umum perlu diatur? Tujuan pengaturan tentang kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum sebagai berikut (Pasal 4 UU No. 9 Tahun 1998):

a. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945;

b. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat;

c. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi;

d. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk menempatkan tanggung jawab sosial kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.

Text Box: Asas mengemukakan pendapat di muka umumOleh karena itu, ada beberapa asas yang harus ditaati dalam kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum (Pasal 3 UU No. 9 Tahun 1998), yaitu:

a. asas keseimbangan antara hak dan kewajiban,

b. asas musyawarah dan mufakat,

c. asas kepastian hukum dan keadilan,

d. asas proporsionalitas, dan

e. asas manfaat.

Kewajiban dan tanggung jawab warga negara dalam melaksanakan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab di muka umum (Pasal 6 UU No. 9 Tahun 1998) terdiri atas:

a. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain,

b. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum,

c. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,

d. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, dan

e. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Text Box: Tata cara mengemukakan pendapat di muka umumNah, selanjutnya bagaimana tata cara melakukan pendapat di muka umum?, coba kalian simak pada paparan di bawah ini. Untuk melakukan pendapat di muka umum tata caranya adalah sebagai berikut:

a. Wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri.

b. Pemberitahuan disampaikan oleh yang bersangkutan. pemimpin, atau penanggungjawab kelompok.

c. Pemberitahuan dilakukan selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat ) jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat.

d. Pemberitahuan secara tertulis tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus (sekolah) dan kegiatan keagamaan.

e. Surat pemberitahuan itu memuat:

ü maksud dan tujuan;

ü tempat, lokasi, dan rute;

ü waktu dan lama;

ü bentuk;

ü penanggung jawab;

ü nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan;

ü alat peraga yang dipergunakan;

ü jumlah peserta.

ü Setiap 100 (seratus) orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau demonstrasi dan

ü pawai harus ada seorang sampai dengan 5 (lima) orang penanggungjawab.

Tidak ada komentar: