Senin, 25 Agustus 2008

penetapan KKM

Penetapan KKM dalam KTSP.

PENETAPAN

KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL

  1. Pendahuluan

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pada dasarnya merupakan pengembangan dari Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) yang mempuanyai cirr; 1) berorientasi pada pencapaian hasil dan dampaknya (outcome oriented), 2) berbasis pada standar kompetensi dan kompetensi dasar yang tertuang pada Standar Isi, 3) bertolah dari Standar Kompetensi Lulusan (SKL), 4) Memperhatikan pengembangan kurikulum berdiversirikasi, 5) mengembangkan kompetensi secara utuh dan menyeluruh (holistic), 6) menerapkan prinsip ketuntasan belajaran (mastery learning).

Berdasarkan ciri-ciri tersebut khususnya pada point 6), penilaian yang dilakukan dengan penilaian acuan patokan (criteria referenced) dengan asumsi dasarnya adalah,

1. bahwa semua orang bisa belajar apa saja, hanya waktu yang diperlukan berbeda

2. Kriteria harus ditetapkan terlebih dahulu, dan

3. hasil evaluasi tersebut adalah tuntas dan tidak tuntas/ lulus dan tidak lulus.

Ketuntasan belajar dapat diartikan sebagai pendekatan dalam pembelajaran yang mempersyaratkan peserta didik dalam menguasai secara tuntas seluruh standar kompetensi, kompetensi dasar dan indikator yang telah ditetapkan.

Ketuntasan belajar setiap indikator yang telah ditetapkan dalam suatu kompetensi dasar berkisar antara 0-100%. Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 75%. Satuan pendidikan harus menentukan kriteria ketuntasan minimal dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran. Satuan pendidikan diharapkan meningkatkan kriteria ketuntasan belajar secara terus menerus untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal.

Kriteria ketuntasan minimal (KKM) adalah batas minimal ketercapaian kompetensi setiap indikator, kompetensi dasar, standar kompentensi aspek penilaian mata pelajaran yang harus dikuasai oleh peserta didik.

  1. Rambu-rambu Penetapan KKM

- KKM ditetapkan pada awal tahun pelajaran

- KKM ditetapkan oleh kelompok guru mata pelajaran sekolah

- Nilai KKM dinyatakan dalam bentuk bilangan bulat dengan rentang 0 – 100

- Nilai ketuntasan belajar maksimal adalah 100

- Sekolah dapat menetapkan KKM dibawah nilai ketuntasan belajar maksimal

- Nilai KKM harus dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar Siswa (LHBS)

  1. Kriteria Penetapan KKM

KKM ditentukan melalui analisis tiga hal, yaitu tingkat kerumitan (kompleksitas), tingkat kemampuan rata-rata siswa (intake), dan tingkat kemampuan sumber daya dukung sekolah (man, money, material).

A. Tingkat Kompleksitas

(Kesulitan & Kerumitan) setiap KD yang harus dicapai oleh siswa. Tingkat Kompleksitas Tinggi, bila dalam pelaksanaannya menuntut :

- SDM : - memahami Kompetensi yang harus dicapai Siswa

- kreatif dan inovatif dalam melaksanakan pembelajaran.

- WAKTU : - cukup lama karena perlu pengulangan

- PENALARAN dan KECERMATAN siswa yang tinggi.

B. Daya Dukung

yaitu ketersediaan tenaga, sarana dan prasarana pendidikan yang sangat dibutuhkan, BOP, manajemen sekolah, kepedulian stakeholders sekolah.

C. Tingkat kemampuan rata-rata siswa (Intake)

- KKM Kelas VII didasarkan pada hasil seleksi Tes Akademik Umum (TAU), Nilai UAS (Ijazah) dan Nilai rapor kelas VI

- KKM Kelas VIII dan IX didasarkan pada tingkat pencapaian KKM siswa pada semester atau kelas sebelumnya

  1. Langkah-langkah Penetapan KKM

- Menetapkan KKM untuk setiap Indikator

- Menetapkan KKM untuk setiap Kompetensi Dasar melalui rerata dari KKM indikator

- Menetapkan KKM Untuk setiap Standar Kompetensi melalui rerata dari KKM Kompetensi Dasar.

- Menetapkan KKM Untuk setiap aspek mata pelajaran melalui rerata dari KKM standar kompetensi, kompetensi dasar dan indikator yang telah dipetakan berdasarkan aspek.

  1. Menetapkan KKM

KKM dapat ditetapkan melalui cara berikut:

A. Dengan memberikan point pada setiap kriteria yang ditetapkan :

1. Kompleksitas : - Tinggi = 1

- Sedang = 2

- Rendah = 3

2. Daya dukung : - Tinggi = 3

- Sedang = 2

- Rendah = 1

3. Intake : - Tinggi = 3

- Sedang = 2

- Rendah = 1

B. Dengan menggunakan rentang nilai pada setiap kriteria:

1. Kompleksitas : - Tinggi = 50-64

- Sedang = 65-80

- Rendah = 81-100

2. Daya dukung : - Tinggi = 81-100

- Sedang = 65-80

- Rendah = 50-64

3. Intake : - Tinggi = 81-100

- Sedang = 65-80

- Rendah = 50-64

Jika indikator memiliki Kriteria : kompleksitas sedang, daya dukung tinggi dan intake sedang, nilainya adalah rata-rata setiap nilai dari kriteria yang kita tentukan.

Dalam menentukan rentang nilai dan menentukan nilai dari setiap kriteria perlu kesepakatan dalam kelompok guru mata pelajaran tingkat sekolah

  1. Lampiran

A. Contoh format Penetapan KKM untuk indikator dan kompetensi dasar

Kompetensi Dasar/ Indikator

Kriteria Penetapan KKM

KKM

Kompleksitas

Daya Dukung

Intake

1. Memahami prosedur ilmiah untuk mempelajari benda-benda alam dengan menggunakan peralatan

1.1 Mendeskripsikan besaran pokok dan besaran turunan beserta satuannya

1.2 Mendeskripsikan pengertian suhu dan pengukurannya

1.3 Melakukan pengukuran dasar secara teliti dengan menggunakan alat ukur yang sesuai dan sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari

65

70

70

70

80

55

70

70

65

68,6

73,3

63,3

KKM kompetensi dasar (rata-rata dari KKM indikator)

68,4

Contoh Format Penetapan KKM untuk aspek penilaian mata pelajaran

Standar Kompetensi/ Kompetensi Dasar/ Indikator

KKM SK, KD, dan Indikator dipetakan berdasarkan Aspek Penilaian Mapel

1.....

2. .....

3. ....

4. .....

5. ....

SK 1.

KD 1.1.

KD 1.2.

KD 1.3.

SK 2

KD 2.1.

KD 2.2.

KD 2.3.

KD 2.4.

SK 3

KD 3.1.

KD 3.2.

KD 3.3.

KKM Aspek (rata-rata)



Rabu, 20 Agustus 2008

BUKU PKN SMP VIII

BUKU PKN VIII SMP & MTs GRATIS

PANCASILA SEBAGAI

DASAR NEGARA DAN IDEOLOGI NEGARA

Oval: BAB I

Setiap bangsa dan Negara yang ingin berdiri kokoh kuat, tidak mudah terombang-ambing oleh kerasnya persoalan hidup berbangsa dan bernegara, sudah barang tentu perlu memiliki dasar Negara dan ideologi Negara yang kokoh dan kuat pula. Tanpa itu, maka bangsa dan Negara akan rapuh.

Pada bab I ini kalian akan diajak untuk mengkaji mengenai:

  • Hakekat Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara.
  • Nilai-Nilai Pancasila sebagai dasar Negara dan Ideologi Negara.
  • Sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

A. Hakekat Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara

1. Perlunya Ideologi bagi suatu Negara

Sebelum mengkaji mengenai perlunya ideologi bagi suatu negara, kalian perlu mengetahui terlebih dahulu pengertian ideologi

a. Pengertian Ideologi

Untuk mengetahui pengertian ideologi secara sederhana, cobalah kalian perhatikan ilustrasi/gambar berikut ini.

Menurut kalian gambar apa ini?

Bagus, gambar tersebut benar sebagai gambar pertandingan sepakbola.

Pernahkah kalian mengamati seseorang, atau seorang anak remaja, yang pada malam hari bangun tidur, namun untuk menonton sepakbola? Setiap kali ada pertandingan sepakbola, kapanpun waktunya, apakah pagi, siang, sore , malam , dia selalu berusaha untuk menonton pertandingan sepakbola? Atau bahkan kalian sendiri?

Cobalah perhatikan pula pertanyaan berikut ini.

Pernahkah kalian melihat seseorang yang suka merokok, atau bahkan pecandu rokok. Ke manapun dan di manapun, atau bahkan kapanpun jika kalian bertemu, tidak pernah melihat orang tersebut terlepas dari merokok? Malah kalian barangkali mendengar ungkapan yang ke luar dari mulutnya, lebih baik tidak makan asalkan masih merokok daripada makan tetapi tidak merokok?

Ungkapan-ungkapan di muka, sesungguhnya secara sederhana sudah menggambarkan ideologi. Menonton sepakbola yang tidak mengingat waktu, bahkan yang lain-lainnya ditinggalkan; merokok dengan mengorbankan yang lain-lainnya, itu semua berarti sudah menjadi “ideologinya”.

Coba cermati lagi uraian singkat di awal bab ini, baik yang penggemar sepakbola, maupun pecandu rokok. Mereka akan berusaha dengan cara apapun dan kapanpun untuk mepenuhi keinginannya. Bagi penggemar sepakbola yang sudah seperti itu, maka sesungguhnya sepakbola itu sudah menjadi “ideologinya”. Bagi perokok berat seperti diungkapkan di muka, maka rokok itu sudah merupakan “ideologinya”.

Jadi ideologi itu merupakan cerminan cara berfikir orang atau masyarakat,yang sekaligus membentuk orang atau masyarakat itu menuju cita-citanya. Ideologi merupakan sesuatu yang dihayati menjadi suatu keyakinan. Ideologi merupakan suatu pilihan yang jelas membawa komitmen (keterikatan) untuk mewujudkannya. Semakin mendalam kesadaran ideologis seseorang, maka akan semakin tinggi pula komitmennya untuk melaksanakannya. Komitmen itu tercermin dalam sikap seseorang yang meyakini ideologinya sebagai ketentuan yang mengikat, yang harus ditaati dalam kehidupannya, baik dalam kehidupan pribadi ataupun masyarakat.

Ideologi berintikan seperangkat nilai yang bersifat menyeluruh dan mendalam yang dimiliki dan dipegang oleh seseorang atau suatu masyarakat sebagai wawasan atau pandangan hidup mereka. Melalui rangkaian nilai itu mereka mengetahui bagaimana cara yang paling baik, yaitu secara moral atau normatif dianggap benar dan adil, dalam bersikap dan bertingkah laku untuk memelihara, mempertahankan, membangun kehidupan duniawi bersama dengan berbagai dimensinya.

Pengertian yang demikian itu juga dapat dikembangkan untuk masyarakat yang lebih luas, yaitu masyarakat bangsa.



Tugas:

Dari uraian di muka, cobalah diskusikan dengan teman-teman kalian dalam kelompok kecil yang beranggotakan lima orang, sekaligus rumuskan mengenai pengertian ideologi.

  1. Pentingnya Ideologi bagi suatu Negara

Jika menengok sejarah kemerdekaan negara-negara dunia ketiga, baik yang ada di Asia, Afrika maupun Amerika Latin yang pada umumnya cukup lama berada di bawah cengkeraman penjajahan negara lain, ideologi dimaknai sebagai keseluruhan pandangan, cita-cita, nilai, dan keyakinan yang ingin mereka wujudkan dalam kenyataan hidup yang nyata. Ideologi dalam artian ini sangat diperlukan, karena dianggap mampu membangkitkan kesadaran akan kemerdekaan, memberikan orientasi mengenai dunia beserta isinya, serta menanamkan motivasi dalam perjuangan masyarakat untuk bergerak melawan penjajahan, yang selanjutnya mewujudkannya dalam sistem dan penyelenggaraan negara.

Dari uraian tersebut maka dapat disimpulkan bahwa bagi suatu negara, ideologi itu memang penting. Pentingnya ideologi bagi suatu negara juga terlihat dari fungsi ideologi itu sendiri. Adapun fungsi ideologi adalah membentuk identitas kelompok atau bangsa. Ideologi memiliki kecenderungan untuk "memisahkan" kita dari mereka. Dengan demikian ideologi berfungsi mempersatukan. Apabila dibandingkan dengan agama, agama berfungsi juga mempersatukan orang dari berbagai pandangan hidup bahkan dari berbagai ideologi. Sebaliknya ideologi mempersatukan orang dari berbagai agama. Oleh karena itu ideologi juga berfungsi untuk mengatasi berbagai konflik atau ketegangan sosial. Dengan demikian ideologi berfungsi sebagai pembentuk soilidaritas dengan mengangkat berbagai perbedaan ke dalam tata nilai yang lebih tinggi. Juga fungsi pemersatu itu dilakukan dengan merelatifkan keseragaman ataupun keanekaragaman, dengan misalnya memakai semboyan "kesatuan dalam perbedaan" dan "perbedaan dalam kesatuan".



Tugas:

Bentuk kelompok kecil beranggotakan lima orang. Diskusikan dalam kelompok hal berikut ini

Tunjukkan bahwa dalam Pancasila dapat mengatasi berbagai konflik.

2. Latar Belakang Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara

a. Sejarah Lahirnya Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara

Dasar dan Ideologi negara kita adalah Pancasila. Pancasila terdiri dari lima sila. Kelima sila itu adalah: Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusayawaratan perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Bagaimanakah latar belakang Pancasila dijadikan dasar Negara atau ideologi negara? Bagaimanakah sejarahnya? Untuk mengetahui latar belakang atau sejarah Pancasila dijadikan dasar Negara atau ideologi negara coba baca teks Proklamasi berikut ini.

Proklamasi

Kami bangsa Indonesia, dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia. Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.

Jakarta 17 Agustus 1945

Atas nama bangsa Indonesia

Soekarno Hatta

Apa yang dapat kalian tangkap atau pahami dari teks proklamasi tersebut? Mengapa pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya? Berarti sebelum tanggal 17 Agustus1945 bangsa Indonesia belum merdeka, bukan? Jawabannya, betul! Sebelum tanggal 17 Agustus bangsa Indonesia belum merdeka. Bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa lain. Banyak bangsa-bangsa lain yang menjajah atau berkuasa di Indonesia, misalnya bangsa Belanda, Portugis, Inggris, dan Jepang. Paling lama menjajah adalah bangsa Belanda. Padahal sebelum kedatangan penjajah bangsa asing tersebut, di wilayah negara RI terdapat kerajaan-kerajaan besar yang merdeka, misalnya Sriwijaya di Sumatera, Majapahit, Demak, Mataram, di Jawa. Seperti dinyatakan tadi, bangsa yang paling lama menjajah Indonesia adalah bangsa Belanda. Terakhir yang menjajah bangsa Indonesia adalah bangsa Jepang. Terhadap penjajahan tersebut, bangsa Indonesia selalu melakukan perlawanan, dalam bentuk perjuangan bersenjata maupun politik.



Tugas :

Cobalah cari berbagai bentuk perjuangan bersenjata yang dilakukan oleh para pejuang bangsa Indonesia sampai dengan tahun 1908, tentang:

Ø Siapa tokohnya

Ø Kapan dilakukan

Ø Di mana perjuangan itu dilakukan

Ø Bagaimana hasilnya

Tugas ini selesaikan dalam kelompok kecil yang beranggotakan lima orang.

Perjuangan bersenjata bangsa Indonesia dalam mengusir penjajah, dalam hal ini Belanda, sampai dengan tahun 1908 boleh dikatakan selalu mengalami kegagalan.

Tugas :

Diskusikan dengan teman kalian dalam kelompok kecil yang beranggotakan lima orang faktor-faktor apa saja yang menyebabkan kegagalan perjuangan bangsa Indonesia dalam mengusir penjajah Belanda sampai dengan tahun 1908.

Ø Sekurang-kurangnya sepuluh faktor penyebab.

Ø Susunan urutannya dari faktor yang paling menentukan sampai dengan faktor yang tidak terlalu menentukan.

Penjajahan Belanda ini berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 8 Maret. Sejak saat itu Indonesia diduduki oleh bala tentara Jepang. Namun Jepang tidak terlalu lama menduduki Indonesia. Mulai tahun 1944, tentara Jepang mulai kalah di dalam melawan tentara Sekutu. Untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944.

Karena Jepang terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Ganseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura) No. 23.

Dalam maklumat itu sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugas badan ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan.

Keanggotaan badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 - 1 Juni 1945. Dalam sidang pertama ini yang dibicarakan khusus mengenai calon dasar negara atau ideologi negara untuk Indonesia merdeka nanti. Pada sidang pertama itu, banyak anggota yang berbicara, dua di antaranya adalah Muhammad Yamin dan Bung Karno. Keduanya masing-masing mengusulkan calon dasar negara untuk Indonesia merdeka.

Muhammad Yamin mengajukan usul mengenai dasar negara secara lisan yang terdiri atas lima hal, yaitu:

1. Peri Kebangsaan

2. Peri Kemanusiaan

3. Peri Ketuhanan

4. Peri Kerakyatan

5. Kesejahteraan Rakyat

Selain itu Muhammad Yamin juga mengajukan usul secara tertulis yang juga terdiri atas lima hal, yaitu:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

2. Persatuan Indonesia

3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

4. Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan

5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Usulan ini diajukan pada tanggal 29 Mei 1945.

Pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno mengajukan usul mengenai calon dasar negara yang terdiri atas lima hal, yaitu:

1. Nasionalisme ( Kebangsaan Indonesia )

2. Internasionalisme ( Perikemanusiaan )

3. Mufakat atau Demokrasi

4. Kesejahteraan Sosial

5. Ketuhanan Yang Maha Esa ( Ketuhanan Yang Berkebudayaan )

Kelima hal ini oleh Bung Karno diberi nama Pancasila. Lebih lanjut Bung Karno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila, yaitu:

1. Sosio nasionalisme

2. Sosio demokrasi

3. Ketuhanan

Berikutnya tiga hal ini menurutnya juga dapat diperas menjadi Ekasila yaitu Gotong Royong.



Tugas :

Cobalah bandingkan antara usulan yang diajukan oleh Muhammad Yamin yang tertulis dan yang lisan dengan yang diajukan oleh Bung Karno!

Selesai sidang pertama, pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945. Adapun anggota panitia kecil ini terdiri atas delapan orang, yaitu

1. Ir. Soekarno

2.Ki Bagus Hadikusumo

3.K.H. Wachid Hasjim

4.Mr. Muh. Yamin

5.M. Sutardjo Kartohadikusumo

6.Mr. A.A. Maramis

7.R. Otto Iskandar Dinata

8.Drs. Muh. Hatta

Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil, dengan para anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil yang dicapai antara lain disetujuinya dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik Usul-Usul/Perumus Dasar Negara, yang terdiri atas sembilan orang, yaitu:

1. Ir. Soekarno

2. Drs. Muh. Hatta

3. Mr. A.A. Maramis

4. K.H. Wachid Hasyim

5. Abdul Kahar Muzakkir

6. Abikusno Tjokrosujoso

7. H. Agus Salim

8. Mr. Ahmad Subardjo

9. Mr. Muh. Yamin

Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini pada tanggal itu juga melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta”. Adapun bunyi lengkapnya sebagai berikut:

Mukaddimah

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Hukum Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilam, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Jakarta, 22-6-2605

Ir. Soekarno

Drs. Muh. Hatta

Mr. A.A. Maramis

K.H. Wachid Hasjim

Abdul Kahar Muzakkir

H. Agus Salim

Abikusno Tjokrosujoso

Mr. Ahmad Subardjo

Mr. Muhammad Yamin

Dalam sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16 juli 1945, salah satu hasil yang dicapai adalah mengesahkan Piagam Jakarta sebagai preambul Hukum Dasar. Sejarah berjalan terus. Pada tanggal 9 Agustus dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada sekutu, dan sejak saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945. sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang, dengan acara utama (1) mengesahkan rancangan Hukum Dasar dengan preambul nya dan (2) memilih Presiden dan Wakil Presiden.

Untuk pengesahan Preambul, terjadi proses yang cukup panjang. Sebelum mengesahkan Preambul, Bung Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus 1945 sore hari, sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan, ada utusan dari Indonesia bagian Timur yang menemuinya. Intinya, rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea keempat preambul, di belakang kata “ketuhanan” yang berbunyi “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian Timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru saja diproklamasikan. Usul ini oleh Muh. Hatta disampaikan kepada sidang pleno PPKI, khususnya kepada para anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wakhid Hasyim dan Teuku Muh. Hasan. Muh. Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh Islam, dengan dalih demi persatuan dan kesatuan bangsa.

Oleh karena pendekatan yang terus-menerus dan dalih demi persatuan dan kesatuan, mengingat Indonesia baru saja merdeka, akhirnya tokoh-tokoh Islam itu merelakan dicoretnya “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” di belakang kata Ketuhanan dan diganti dengan “Yang Maha Esa”.

Tugas:

Selanjutnya bacalah Pembukaan UUD 1945 dengan anggota kelompok kalian (setiap kelompok lima siswa ). Tugas kalian adalah :

1. Membandingkan Piagam Jakarta dengan Pembukaan UUD 1945:

Ø Persamaannya

Ø Perbedaannya

2. Mencari dan menemukan isi alinea IV Pembukaan UUD 1945.

3. Mencari dan menemukan kontribusi sumbangan umat Islam terhadap tetap utuhnya negara RI Proklamasi.

Setelah kalian mencermati alinea IV Pembukaan UUD 1945, kandungan isi apakah yang kalian temukan? Nah, satu di antaranya pasti adalah rumusan tentang dasar negara “Pancasila”. Jika demikian, adakah hubungan antara Proklamasi Kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945?

Untuk menemukan hubungan antara Proklamasi Kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945, cobalah diskusikan dengan teman-teman kelompok kalian. Sebelumnya kalian perlu membaca kembali teks Proklamasi dan teks Pembukaan UUD 1945:

“hubungan antara Proklamasi Kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945”

Bangsa yang dijajah itu tidak memiliki kekuasaan untuk mengatur negara. Kita tidak mempunyai kekuasaan apa-apa. Rakyat harus tunduk dan patuh pada perintah negara jajahan. Penjajahlah yang memerintah kita. Pokoknya kekuasaan dipegang oleh penjajah. Enakkah dijajah itu? Tentu saja tidak enak. Penjajahan menimbulkan penderitaan bagi bangsa yang dijajah. Penjajahan menimbulkan kerugian bagi jiwa, raga, dan harta. Penjajahan melanggar hak asasi manusia. Penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Menghadapi penjajahan, bangsa Indonesia berjuang dengan mengorbankan jiwa, raga, dan harta untuk membebaskan diri agar tidak dijajah. Bangsa Indonesia berjuang untuk kemerdekaan lepas dari penjajahan. Oleh karena itu setelah kita menyatakan kemerdekaan dan menjadi bangsa yang merdeka, maka kekuasaan harus dipindahkan dari tangan penjajah kepada bangsa kita sendiri yang telah merdeka. Dengan kemerdekaan yang kita miliki, kita dapat mengatur negara sendiri.

Untuk mengetahui alasan mengapa kita harus merdeka, dan akan melakukan apa setelah merdeka, mari kita ikuti sebagian kegiatan upacara bendera berikut ini.

Pembawa acara : pembacaan teks Pancasila oleh Pembina upacara ditirukan oleh seluruh peserta upacara!

Pembina upacara : Pancasila.

1. Ketuhanan yang Maha Esa

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

3. Persatuan Indonesia

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Pembawa acara : pembacaan teks Pembukaan UUD 1945 oleh petugas!

Petugas :

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pembukaan

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan berkebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Nah setelah memperhatikan bunyi teks Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, coba pikirkan bagaimana hubungan antara proklamasi dengan Pancasila? Untuk memudahkan mempelajari, cobalah cermati tiap paragraf atau alinea pembukaan UUD 1945. Dengan mempelajari Pembukaan kalian akan menemukan latar belakang digunakannya Pancasila menjadi dasar/ideologi negara RI.

Alinea atau paragraf pertama Pembukaan berbunyi: bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Menurut paragraf tersebut, kemerdekaan merupakan hak segala bangsa. Jadi semua bangsa termasuk bangsa Indonesia harus memiliki kemerdekaan. Jadi kalau ada bangsa yang masih dijajah dan tidak merdeka harus dimerdekakan. Penjajahan harus dihilangkan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Jelas setiap manusia itu mempunyai hak sama. Jadi kalau menjajah itu bertentangan dengan perikemanusiaan.

Alinea kedua berbunyi: dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Jadi setelah berjuang lama, maka berhasillah perjuangan untuk merdeka itu. Bangsa Indonesia telah siap mendirikan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Alinea ketiga berbunyi: atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Alinea ketiga menyatakan bahwa keberhasilan perjuangan bangsa Indonesia itu atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa. Supaya menjadi bangsa yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan atau memproklamasikan kemerdekaannya.

Alinea keempat (alinea yang terpanjang) berbunyi: Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Alinea keempat berisikan pernyataan apa yang akan dilakukan atau dikerjakan bangsa Indonesia setelah merdeka. Pertama-tama bangsa Indonesia akan mendirikan sebuah negara kesatuan RI yang berdaulat yang diatur dengan UUD. Tujuan negara itu adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Negara Kesatuan RI itu berdasarkan Pancasila, yaitu: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sekarang dapatkah kalian menyimpulkan uraian di atas?

Dari keempat alinea pembukaan UUD 1945 tersebut, maka secara sederhana dapat disimpulkan sebagai berikut:

Bagian pertama yang terdiri atas alinea pertama, kedua, dan ketiga menggambarkan keadaan Indonesia sebelum merdeka sampai dengan saat kemerdekaan.

Bagian kedua yaitu alinea keempat menggambarkan keadaan Indonesia sesudah kemerdekaannya, yang berisi:

1. Mengenai tujuan Negara.

2. Mengenai ketentuan adanya UUD

3. Mengenai ketentuan bentuk Negara, yaitu Republik yang berkedaulatan rakyat

4. Ketentuan adanya dasar negara/ideologi negara yaitu Pancasila

b. Keunggulan Dasar dan Ideologi Negara Pancasila

Mengapa Pancasila dipilih menjadi dasar dan ideologi negara RI? Pancasila dipilih karena mempunyai keunggulan. Di mana letak keunggulan Pancasila? Dapatkah kalian menuliskannya?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari kita perhatikan satu persatu sila-sila Pancasila. Sebelum membicarakan makna sila-sila Pancasila terlebih dahulu, sekali lagi kalian baca dengan cermat perumusan Pancasila berikut ini.

PANCASILA

1. Ketuhanan yang Maha Esa

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

3. Persatuan Indonesia

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa ini, berarti negara kita didasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Negara dan bangsa Indonesia adalah bangsa yang bertuhan. Negara kita mengakui adanya Tuhan. Pengakuan itu juga dapat kalian lihat pada alinea ketiga Pembukaan UUD 1945. Perhatikan kalimat “atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.” Kalimat tersebut menunjukkan bahwa bangsa Indonesia bangsa yang bertuhan, bangsa yang religius, bangsa yang beragama. Dalam kehidupan sehari-hari memang nampak bahwa bangsa kita kehidupan berkeagamaannya cukup mendalam.

Sila kedua, Perikemanusiaan yang adil dan beradab. Apa makna sila tersebut? Sila tersebut mengandung makna bahwa bangsa kita menghargai setiap manusia. Menghargai hak-hak asasi manusia. Setiap manusia dijunjung tinggi haknya. Setiap manusia dipandang sama derajatnya. Di negara yang tidak menghargai hak-hak asasi manusia, terjadi penjajahan, penindasan, dan perbudakan.

Sila ketiga, Persatuan Indonesia. Apakah makna sila ini? Sila persatuan mengandung makna bahwa bangsa Indonesia mengutamakan persatuan seluruh bangsa Indonesia. Perwujudannya, negara yang didirikan adalah negara kesatuan Republik Indonesia. Wilayah Indonesia dari Sabang sampai Merauke seperti yang kita dengar dari nyanyian menjadi satu yaitu wilayah negara kesatuan RI. Persatuan itu penting. Dahulu Indonesia dijajah karena kita tidak bersatu. Kemudian kita dapat mengusir penjajah karena kita bersatu. Ingat pepatah “Bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh” Negara yang tidak dapat mempertahankan persatuan akan pecah dan runtuh.

Sila keempat Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Apakah makna sila kerakyatan ini? Sila kerakyatan ini menunjukkan bahwa bangsa kita menganut paham demokrasi. Ingat, makna demokrasi yang berhubungan dengan pemerintahan adalah pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat. Dalam pemerintahan demokrasi kita memiliki wakil-wakil rakyat. Dalam demokrasi kita bermusyawarah untuk bermufakat. Dalam bermusyawarah kita memperhatikan hikmat kebijaksanaan. Makna demokrasi dalam kehidupan sehari-hari, kita menghargai setiap orang itu sama dan sederajat, tidak membeda-bedakan seseorang berdasar perbedaan agama, keturunan, suku, pangkat, derajat, dan kekayaan.

Sila kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Apakah makna sila keadilan sosial ini? Sila keadilan sosial ini mengandung arti bahwa negara bangsa Indonesia dalam kegiatannya senantiasa mengupayakan agar terjadi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Bangsa Indonesia membangun ekonomi, perdagangan, pertanian, perindustrian, perikanan, pertambangan, dan sebagainya. Semua usaha pembangunan tersebut ditujukan pada kemakmuran seluruh rakyat Indonesia secara adil. Kemakmuran bukan untuk golongan tertentu saja. Kemakmuran untuk semua orang. Pemerintah harus adil. Setiap rakyat harus menerima apa yang menjadi haknya.

Apa yang dapat kalian simpulkan setelah mempelajari keunggulan Dasar Negara dan ideologi Pancasila tadi? Ya, Pancasila merupakan dasar dan ideologi negara yang lengkap. Menjamin kebutuhan semua manusia. Kebutuhan akan kehidupan yang berketuhanan atau beragama, kebutuhan akan kemanusiaan, kebutuhan akan persatuan, kebutuhan akan kerakyatan atau demokrasi, dan kebutuhan akan keadilan sosial.

Tugas:

Setelah kalian mengkaji keunggulan Dasar Negara dan ideologi Pancasila, cobalah diskusikan dalam kelompok kalian pertanyaan berikut ini:

Apa yang seharusnya kalian perbuat untuk masing-masing sila Pancasila

Yang seharusnya kami perbuat/lakukan untuk masing-masing sila Pancasila antara lain adalah:

Ø Sila pertama

1. ………

2. ………

3. ………

Ø Sila kedua

1. ……..

2. ……..

3. ……..

Ø Sila ketiga

1. …….

2. …….

3. …….

Ø Sila keempat

1. …….

2. …….

3. …….

Ø Sila kelima

1. ……

2. ……

3. ……

c. Ideologi-ideologi lain

Pada bagian terdahulu telah kalian pelajari, bahwa Dasar dan ideologi negara kita adalah Pancasila yang terdiri dari lima sila. Masih ingatkah kalian kelima sila dalam Pancasila? Coba supaya hafal, tuliskan sekali lagi kelima sila dalam Pancasila.

Kelima sila tersebut digunakan oleh bangsa Indonesia sebagai dasar negara karena Pancasila dipandang cocok bagi bangsa Indonesia.Oleh karena Pancasila dipandang baik dan cocok bagi bangsa Indonesia, maka kita perlu mempertahankannya melalui pengamalan dalam bidang pemerintahan, kehidupan masyarakat, dan melalui bidang pendidikan.

Apakah negara-negara lain juga menggunakan Pancasila sebagai ideologi negara? Atau apakah negara-negara itu memiliki ideologi sendiri? Bagaimana jawaban kalian?

Tentu saja negara-negara lain selain Indonesia tidak menggunakan Pancasila sebagai ideologi negara. Negara-negara lain itu mempunyai ideologi negara sendiri yang dipandang baik dan cocok. Di dunia ini ada dua ideologi yang terkenal yaitu liberalisme dan sosialisme. Ya, liberalisme dan sosialisme merupakan ideologi yang terkenal di dunia.

Negara-negara atau bangsa mana yang menganut ideologi liberalisme? Negara-negara mana pula yang menganut ideologi sosialisme? Ideologi liberalisme banyak dianut oleh negara-negara barat. Tahukah kamu contoh-contoh negara yang termasuk negara barat? Termasuk negara barat adalah Amerika Serikat dan negara-negara Eropa seperti Inggris, Belanda, Spanyol, Italia dan lain-lainnya. Sekarang, negara-negara manakah yang menganut ideologi sosialisme? Contoh negara yang menganut paham sosialisme adalah Uni Soviet (sekarang Rusia), Cina, Korea Utara, Vietnam.

Apakah perbedaan pokok antara ideologi negara sosialisme dengan ideologi negara liberalisme? Perbedaan keduanya dapat dilihat dari hubungannya antara negara dengan warganegara. Sosialisme lebih mementingkan kekuasaan dan kepentingan negara. Dalam negara liberalisme, negara itu diumpamakan sebagai penjaga malam atau polisi lalu lintas. Jadi tugas negara hanya menjaga. Rakyat atau warganya mempunyai kebebasan untuk berbuat atau bertindak apa saja asal tidak melanggar tertib hukum. Kalian sering melihat petugas lalulintas bukan? Coba amati bagaimana tugas polisi lalulintas yang berjaga-jaga di pertigaan atau di perempatan jalan. Mereka hanya mengawasi jalannya lalulintas. Asalkan lalulintas lancar, mereka tidak berbuat apa-apa. Baru jika terjadi pelanggaran lalulintas maka polisi berhak untuk menertibkan. Itulah perumpamaan hubungan antara negara dengan warganegara pada negara yang menganut ideologi liberalisme. Pada negara liberalisme, kepentingan dan hak warganegara lebih dipentingkan daripada kepentingan negara. Negara didirikan untuk menjamin kebebasan dan kepentingan warg negara.

Sekarang bagaimana halnya dengan negara sosialis? Paham atau ideologi sosialis merupakan kebalikan dari ideologi liberalisme. Bagaimana hubungan antara warga negara dengan negara pada negara sosialis? Dalam negara sosialis, kepentingan negara lebih diutamakan daripada kepentingan warga negara. Kebebasan atau kepentingan warganegara dikalahkan untuk kepentingan negara. Jadi negara yang paling utama, sedangkan kepentingan warga negara nomor dua. Kekuasaan negara sangat besar, sedangkan kekuasaan warganegara kecil saja.

Perbandingan Dasar dan ideologi Pancasila dengan ideologi lain

Kalian telah mempelajari Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara RI. Pancasila dianggap baik dan cocok dengan kehidupan bangsa Indonesia. Kalian juga telah mempelajari ideologi liberalisme dan sosialisme. Sekarang coba bandingkan Pancasila dengan liberalisme dan sosialisme! Coba cari perbedaan dan persamaannya!

Persamaannya, baik liberalisme, maupun sosialisme sama-sama digunakan sebagai ideologi atau dasar negara. Pancasila digunakan oleh bangsa Indonesia, liberalisme digunakan oleh bangsa barat, sosialisme digunakan oleh negara-negara sosialis.

Sekarang, carilah perbedaan antara dasar dan ideologi Pancasila dengan liberalisme dan sosialisme. Dalam mencari perbedaannya, seperti contoh di atas, kamu dapat melihatnya dari hubungan antara negara dengan warganegara. Coba perhatikan lagi bagaimana hubungan antara warganegara di negara liberal dengan di negara sosialis.

Ideologi liberalisme lebih mementingkan kebebasan dan hak warganegara. Sosialisme lebih mementingkan kekuasaan dan kepentingan negara.

DALAM NEGARA LIBERALISME, KEBEBASAN WARGANEGARA DIUTAMAKAN

Dalam negara liberalisme, negara itu diumpamakan sebagai penjaga malam atau polisi penjaga lalu lintas. Jadi tugas mereka hanya menjaga. Rakyat atau warganegara mempunyai kebebasan yang luas untuk berbuat atau bertindak apa saja asalkan tidak melanggar hukum. Pada negara liberalisme, kepentingan dan hak warga negara lebih dipentingkan daripada kepentingan negara. Negara didirikan untuk menjamin kebebasan dan kepentingan warganegara.

Sekarang bagaimana halnya dengan paham sosialisme? Seperti dikatakan di atas, paham atau ideologi sosialis merupakan kebalikan dari ideologi liberalisme. Hubungan antara warganegara dengan negara pada negara sosialis juga merupakan kebalikan dengan yang terjadi pada negara liberal. Dalam negara sosialis, kepentingan negara lebih diutamakan daripada kepentingan warganegara. Kebebasan atau kepentingan warganegara dikalahkan untuk kepentingan negara. Jadi negara yang paling utama, sedangkan kepentingan warganya nomor dua. Kekuasaan negara pada negara sosialis sangat besar, sedangkan kekuasaan warganegara kecil saja.

DALAM NEGARA SOSIALIS KEPENTINGAN NEGARA LEBIH DIUTAMAKAN DARIPADA KEPENTINGAN WARGANEGARA

Sekarang kita bicarakan bagaimana hubungan antara warganegara dengan negara pada negara Indonesia yang menggunakan ideologi Pancasila? Pada negara RI hubungan antara warganegara dengan negara adalah seimbang. Apa arti seimbang? Artinya, tidak mengutamakan negara tetapi juga tidak mengutamakan warganegara. Kepentingan negara dan kepentingan warganegara sama-sama dipentingkan. Itulah yang dimaksud hubungan yang seimbang antarnegara dengan warganegara.

NEGARA PANCASILA MEMPERHATIKAN HUBUNGAN ANTARA NEGARA DENGAN WARGANEGARA

Sekarang kita lihat bagaimana hubungan antara negara dengan agama. Bagaimana hubungan agama dengan negara pada negara liberal? Pada negara liberal, negara tidak mencampuri urusan agama. Agama menjadi urusan pribadi setiap warganegara. Negara terpisah dengan agama. Dalam negara liberal, warganegara bebas beragama, tetapi juga bebas tidak beragama.

Bagaimana hubungan antar agama dengan negara pada negara sosialis? Pada negara sosialis kehidupan agama juga terpisah dengan negara. Warganegara bebas beragama, bebas tidak beragama dan bebas pula untuk propaganda anti-agama.

Sekarang bagaimana hubungan antara agama dengan negara pada negara RI yang berdasar Pancasila? Ingat sila pertama Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Sesuai dengan sila tersebut, maka agama erat hubungannya dengan negara. Negara memperhatikan kehidupan agama. Agama mendapatkan perhatian penting dari negara. Setiap warganegara dijamin pula kebebasannya untuk memilih salah satu agama yang ada dan diakui oleh pemerintah. Di Indonesia setiap orang harus beragama. Tetapi agama yang dipilih, diserahkan kepada masing-masing warganegara. Di Indonesia atheis atau tidak mengakui adanya Tuhan, tidak diperbolehkan. Propaganda anti-agama juga dilarang.

DALAM NEGARA PANCASILA KEHIDUPAN BERAGAMA DIPERHATIKAN

Di bidang pendidikan, di negara sosialis tujuan pendidikan diarahkan untuk membentuk warganegara yang senantiasa patuh atau taat pada perintah negara. Di negara liberal, pendidikan diarahkan pada pengembangan demokrasi. Di Indonesia, pendidikan diarahkan untuk membentuk warganegara yang bertanggung jawab, memiliki akhlak mulia, dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.



Tugas:

Diskusikan dengan teman sekelompok kalian perbandingan antara ideologi Pancasila dengan ideologi liberalisme maupun sosialisme mengenai pengaturan hubungan :

  1. Manusia dengan manusia
  2. Manusia dengan pemerintah
  3. Manusia dengan Tuhan

B. Nilai-Nilai Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara

1. Pilihan Ideologi

Pilihan Pancasila sebagai dasar dan ideologi Negara itu ternyata tepat, sebab hanya sejarah yang dapat membuktikannya. Makin lama semakin panjang hidupnya bangsa berdasarkan Pancasila itu, makin dirasakan betapa tepatnya Pancasila itu sebagai ideologi bangsa. Pembuktian tepat tidaknya Pancasila itu memang tidak dapat diukur dari suatu penghitungan matematis. Tidak juga dapat dihitung dari segi perhitungan biasa, tetapi hal itu dirasakan dan diyakini oleh bangsa dalam perjalanan hidupnya. Pembuktian itu adalah tindakan yang diperlihatkan oleh bangsa ketika ada perlawanan bersenjata, ataupun kudeta yang mencoba menggantikan dasar negara dengan ideologi lainnya. Usaha mempertahankan dasar dan ideologi Negara itu ditunjukkan oleh pengorbanan jiwa dan material.

Atas dasar dan ideologi Pancasila bangsa yang beraneka ragam suku dan kebudayaannya itu dapat hidup dengan serasi. Persatuan dapat dipelihara pula, mereka berjuang bersama membina negara ini. Di samping itu betapa pula banyaknya tulisan-tulisan mengenai masalah ideologi dikaitkan dengan perkembangn politik di Indonesia. Bahwa pada suatu saat terjadi penyimpangan, kemudian dikoreksinya kembali dengan sungguh-sungguh, walaupun koreksi itu membawa akibat adanya perubahan dalam dunia politik.

Sering seseorang mengatakan bahwa penggantian dari elite kakuasaan itu, membawakan ideologi hanya sebagai suatu dasar untuk mensahkan pergantian pimpinan pemerintahan atau negara tersebut.

Dilihat dari satu segi memang ada benarnya. Akan tetapi harus diingat bahwa, bila hal tersebut hanya dijadikan alasan, maka alasan yang dicari-cari tersebut tidak akan berumur panjang. Suatu dasar dan ideologi Negara bila tidak dirasakan tepat oleh masyarakat akan kehilangan kekuatannya. Rakyat tidak akan mau secara sukarela mempertahankan sesuatu kalau hal tersebut tidak dirasakan sebagai panggilan hidupnya. Kalau mau mempertahankan ideologi itu secara ketat, karena khawatir rakyatnya akan mengadakan reaksi terhadap ideologi yang dibawakan oleh penguasa seperti di negara-negara komunis, maka hanya ada satu saja untuk mempertahankan ideologi yang baru itu agar berakar di tengah-tengah masyarakat, yaitu melalui kekerasan tanpa mengenal ampun. Ketakutan masyarakat merupakan sebab untuk tunduk dan mengikuti ideologi yang diperkenalkan itu. Sebab ideology-ideologi yang baru diperkenalkan itu adalah ideologi lain dari pandangan hidupnya, dan karena itu harus ditanamkan terlebih dahulu dengan kekerasan, sampai pada suatu saat dapat diterima sebagai sesuatu yang dirasakan sebagai miliknya.

Dalam hubungan itu mengapa Indonesia tidak mengambil dasar dan ideologi lainnya yang sudah dianggap mapan di luar negeri, sehingga tidak perlu diadakan percobaan lagi karena biayanya terlalu mahal dalam rangka mencoba-coba dasar dan ideologi Negara, maka jawabnya adalah sebagai berikut :

a. Mengambil dasar dan ideologi lain yang sudah dianggap mapan, kemudian dimasukkan ke dalam negaranya sendiri, juga merupakan suatu percobaan. Hal ini dapat diumpamakan dengan melihat pakaian orang lain yang sudah pantas, belum tentu pantas pada dirinya sendiri.

Hal ini berhubungan dengan setiap orang mempunyai bentuk badan sendiri, yang berbeda dengan bentuk badan orang lain. Kalau juga dipaksakan memakainya, maka kelihatan pakaian pinjaman. Sangatlah janggal tampaknya, dan karena itu ditertawakan orang, demikian juga dengan ideologi. Suatu ideologi yang tepat di negara lain, berdasarkan atas kondisi negara yang bersangkutan. Kondisi itu dapat berupa historis, kepribadian bangsa yang bersangkutan, sistem masyarakat, dan seterusnya.

Dalam hal ini jelas setiap bangsa mempunyai kepribadian sendiri, historis yang berlainan, sistem masyarakat, bahkan cita yang hidup di dalamnya.

Bangsa kita telah menyadari apa yang terjadi di negara lain, apa yang terjadi atas penetapan ideologi, pertentangan ideologi, peperangan besar dua kali di dunia ini, suatu perang yang mengorbankan harta dan jiwa di kedua pihak yang luar biasa.

Di negara-negara yang menganggap ideologinya mapan, dapat terjadi peperangan yang sedemikian dahsyatnya.

Seperti disebutkan di atas, mengambil ideologi lain dan kemudian diterapkan dalam dirinya sendiri, merupakan suatu percobaan. Malahan percobaan ini sangatlah berbahaya karena disadari bahwa ideologi itu dapat bertahan di suatu negara yang mempunyai sistem yang berlainan dengan sistemnya sendiri. Bayangkan kegagalan sudah dapat diramalkan. Taruhannya terlalu besar, yaitu rakyat.

b. Kehidupan masyarakat suatu bangsa merupakan keunikan. Setiap sistem kemasyarakatan yang dianggap ideal terkandung di dalam kehidupan kebudayaan suatu bangsa. Sebenarnya bergantung pada bangsa itu sendiri, mana yang dianggapnya paling tepat dipakai sebagai pakaiannya. Dalam hal ini ideologi mana yang mereka kehendaki, sangat bergantung pada sejarah bangsa.

Dalam hal ini, secara tepat "Para Bapak Pendiri Indonesia" mengambil keputusan untuk menentukan Pancasila menjadi Dasar Negara yang didirikan tersebut.

c. Dari sekian ideologi yang telah dan pernah ada telah tampak kekurangan-kekurangannya; baik Liberalisme, Fasisme, Komunisme, maupun Sosialisme. Ideologi tersebut berkisar mengenai manusia dan masyarakat. Di satu pihak memuja individu, sementara di pihak lain memuja masyarakat.

Dilihat dari kedudukan manusia di dalam perkembangan sejarahnya maka sikap ekstrim itu selalu mengandung kekurangan di dalam perkembangannya. Kekurangan-kekurangan yang ada dari ideologi itu masing-masing tak usah ditiru. Disamping itu sebenarnya juga tidak dapat diadakan tambal sulam, karena ideologi itu merupakan satu kesatuan. Setiap ideologi ada karakteristiknya masing-masing. Kita tidak dapat menghilangkan karakteristiknya tersebut. Oleh karena kita melihat adanya kekurangan dari masing-masing keutuhan ideologi itu, maka kita harus berani menentukan ideologi yang lain diluar ideologi yang ada, yang juga mempunyai keutuhan dan karakteristik sendiri. Ideologi itu hendaknya sesuai dengan pandangan hidup bangsa yang mendukungnya.

Itulah sebabnya mengapa kemudian kita tidak mengambil salah satu ideologi yang ada, karena setiap bangsa mempunyai karakteristiknya masing-masing.

Di dalam kehidupan dan persaingan ideologi pada masa Orde Lama, kita pernah menyatakan bahwa dasar dan ideologi Pancasila adalah peningkatan lebih tinggi dari Declaration of Independence dan Manifesto Komunis. Walaupun maksudnya jelas yaitu untuk merangkul semua kekuatan masyarakat dalam satu wadah, yaitu wadah Nasakom, sebenarnya juga sulit untuk melihat dalam hal bagaimana dapat dikatakan satu peningkatan yang lebih tinggi dari kedua ideologi di atas. Hal ini memang tidak pernah dijelaskan dengan tegas, dan juga tidak pernah diperinci. Hal itu sering diungkapkan di dalam pidato di muka umum, hanya untuk menunjukkan keunggulan Pancasila. Dilihat dari segi psikologi massa memang dimaksudkan agar kita sebagai bangsa bangga akan hal tersebut.

Hanya dilihat dari keutuhan ideologi, hal tersebut tepat, sebab seperti disebutkan di atas setiap ideologi mempunyai karakteristiknya masing-masing. Demikian juga dengan karakteristiknya Pancasila yaitu: Ketuhanan Yang Maha Esa, membawa pula sistematik tertentu, sehingga kebulatan itu bernafaskan pula Ketuhanan Yang Maha Esa.

Di dalam kerangka ideologi yang ada dan yang pernah ada dan diterapkan dalam kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan, maka di Indonesia terdapatlah dasar dan ideologi Pancasila, yang secara nasional dipilih oleh bangsa kita, dan secara nasional menunjukkan pula karakteristiknya.

Sekali lagi perlu dikatakan bahwa pemilihan dasar dan ideologi Pancasila bukanlah suatu pilihan atas dasar keunggulan bangsa, tetapi karena diciptakan dan dibina berdasarkan atas pandangan hidup bangsa.



Tugas:

Diskusikan mengapa Pancasila merupakan pilihan yang paling tepat sebagai Dasar dan ideologi Negara Indonesia.

C. Sikap Positif terhadap Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

l. Karakteristik Dasar dan Ideologi Negara Pancasila

Karakteristik yang dimaksud di sini adalah ciri khas yang dimiliki oleh Pancasila sebagai dasar dan ideologi, yang membedakannya dengan ideologi-ideologi yang lain. Adapun karakteristik tersebut adalah:

Pertama : Tuhan Yang Maha Esa. Ini berarti pengakuan bangsa Indonesia akan eksistensi Tuhan sebagai pencipta dunia dengan segala isinya, Tuhan sebagai kausa prima.

Oleh karena itu sebagai umat yang ber-Tuhan, adalah dengan sendirinya harus taat kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Kedua ialah penghargaan kepada sesama umat manusia apapun suku bangsa dan bahasanya. Sebagai umat manusia kita adalah sama dihadapan Tuhan Yang Maha Esa. Hal ini sesuai dengan Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Adil dan beradab berarti bahwa adil adalah perlakuan yang sama terhadap sesama manusia, dan beradab berarti perlakuan yang sama itu sesuai dengan derajat kemanusiaan.

Jadi perlakuan yang sama itu bukanlah perlakuan yang kurang berderajat. Atas dasar perlakuan ini maka kita menghargai akan hak-hak asasi manusia seimbang dengan kewajiban-kewajibannya. Dengan demikian harmoni antara hak dan kewajiban adalah penjelmaan dari kemanusaiaan yang adil dan beradab. Adil dalam hal ini adalah seimbang antara hak dan kewajiban. Dapat dikatakan hak timbul karena adanya kewajiban.

Ketiga, bangsa Indonesia menjunjung tinggi persatuan bangsa. Di dalam persatuan itulah dapat dibina kerja sama yang harmonis. Dalam hubungan ini maka persatuan Indonesia kita tempatkan di atas kepentingan sendiri. Pengorbanan untuk kepentingan bangsa, lebih ditempatkan daripada pengorbanan untuk kepentingan pribadi. Ini tidak berarti kehidupan pribadi itu diingkari. Sebagai umat yang takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, maka kehidupan pribadi adalah utama. Namun demikian tidak berarti bahwa demi kepentingan pribadi itu kepentingan bangsa dikorbankan.

Keempat adalah bahwa kehidupan kita dalam kemasyarakatan dan bernegara berdasarkan atas sistem demokrasi. Demokrasi yang dianut adalah demokrasi Pancasila. Hal ini sesuai dengan sila ke empat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

Dalam rangka pelaksanaan demokrasi kita mementingkan akan musyawarah. Musyawarah tidak didasarkan atas kekuasaan mayoritas maupun minoritas. Keputusan dihasilkan oleh musyawarah itu sendiri. Kita menolak demokrasi liberal maupun demokrasi terpimpin yang pernah dipergunakan di Indonesia pada masa lampau.

Kelima adalah Keadilan Sosial bagi hidup bersama. Keadilan dalam kemakmuran adalah cita-cita bangsa kita sejak masa lampau. Sistem pemerintahan yang kita anut bertujuan untuk tercapainya masyarakat yang adil dan makmur.

Itulah sebabnya disarankan agar seluruh masyarakat kita bekerja keras dan menghargai prestasi kerja sebagai suatu sikap hidup yang diutamakan.

Demikian secara pokok karakteristik dari Pancasila. Karakteristik yang satu tidak dapat dipisahkan dari yang lain, karena Pancasila itu merupakan suatu kesatuan, keutuhan yang saling berkaitan. Namun demikian keseluruhan itu bernafaskan pada Ketuhanan Yang Maha Esa, takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2. Arti Pentingnya Pancasila dalam Mempertahankan Negara Kesatuan RI

Sebagai dasar Negara dan ideologi Negara, Pancasila mempunyai fungsi sebagai acuan bersama, baik dalam memecahkan perbedaan serta pertentangan politik di antara golongan dan kekuatan politik yang ada. Ini berarti bahwa segenap komponen dan kekuatan yang ada di republik ini sepakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan Negara Kesatuan RI dengan bingkai Pancasila.

Selain itu secara nyata telah sering diakui adanya upaya-upaya untuk memecah belah Negara Kesatuan RI, misalnya lewat pemberontakan Madiun 1948 maupun pengkhianatan G 30 S/PKI tahun 1965. Namun kesemuanya itu dapat digagalkan berkat komitmen segenap komponen bangsa Indonesia untuk tetap mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan RI dengan landasan dasar dan ideologi nasional Pancasila. Ini termasuk juga kegagalan dari usaha-usaha kelompok separatis, yaitu kelompok yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan RI.

3. Upaya Mempertahankan Dasar Negara dan Ideologi Negara Pancasila

Mengapa Pancasila harus dipertahankan? Bagaimana upaya-upaya yang harus kita lakukan untuk mempertahankan Pancasila? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, pertama-tama ingatlah kembali latar belakang digunakannya Pancasila sebagai dasar negara. Kemudian ingat pula keunggulan sila-sila dalam Pancasila.

Kita menggunakan Pancasila sebagai dasar atau pondasi berdirinya negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dasar negara Pancasila dapat memenuhi keinginan semua pihak. Dasar negara Pancasila dapat mempersatukan bangsa Indonesia yang terdiri dari banyak suku, agama, dan adat istiadat atau kebudayaan. Dasar negara Pancasila sangatlah lengkap. Berisikan sila-sila sesuai keinginan atau kebutuhan bangsa Indonesia seperti kebutuhan akan kehidupan yang berketuhanan atau beragama, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan atau demokrasi, dan kebutuhan akan keadilan sosial.

Mengingat banyaknya keunggulan dan kegunaan Pancasila bagi bangsa Indonesia tersebut, maka sudah sewajarnya kalau Pancasila itu kita pertahankan.

Apakah yang dimaksud dengan mempertahankan Pancasila? Mempertahankan berarti mengusahakan agar sila-sila dalam Pancasila dilaksanakan dengan baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun bernegara. Dengan kata lain, mempertahankan Pancasila berarti mengusahakan agar dasar negara RI tidak diganti dengan dasar negara lain selain Pancasila.

Usaha apakah yang harus dilakukan untuk tetap mempertahankan dasar negara Pancasila? Cobalah pikirkan. Melalui pengamalan Pancasila dalam kehidupan bernegara? Melalui pengamalan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari? Melalui pendidikan?

Ya, usaha pertama adalah dengan jalan melaksanakan sila-sila Pancasila dalam kehidupan bernegara. Pemerintah dalam semua tindakannya hendaknya didasarkan atas Pancasila. Secara rinci, pemerintah RI hendaknya memperhatikan kehidupan beragama, memperhatikan hak-hak setiap warganegara, menekankan pentingnya persatuan, memperhatikan suara rakyat, memperhatikan keadilan sosial, dsb.

Usaha kedua adalah dengan jalan melaksanakan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam kehidupan sehari-hari masyarakat hendaknya senantiasa memperhatikan kehidupan beragama, memperhatikan hak-hak orang lain, mementingkan persatuan, menjunjung tinggi demokrasi, dan memperhatikan keadilan sosial bagi semua anggota masyarakat.

Usaha ketiga melalui bidang pendidikan. Pendidikan memegang peranan penting untuk mempertahankan Pancasila. Dalam setiap jenjang pendidikan perlu diajarkan Pancasila. Perlu dicamkan kepada anak didik pentingnya Pancasila sebagai dasar Negara, dan Ideologi Negara.

Tugas:

1. Diskusikan dalam kelompok, langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan oleh generasi muda guna mempertahankan Pancasila sebagai dasar Negara dan Ideologi Negara!

2. Coba kalian adakan wawancara dengan tokoh-tokoh masyarakat yang sudah tua yang mengalami dan menyaksikan pemberontakan G30S PKI mengenai:

Ø Keganasan G30S PKI

Ø Upaya PKI untuk mengganti Pancasila sebagai dasar Negara dan ideologi negara dengan dasar dan ideologi komunis!

Ø Penilaian para tokoh masyarakat tersebut terhadap dasar dan ideologi Negara Pancasila!